Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka diamankan saat berada di sebuah pondok kosong. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam tiga kotak rokok dan barang bukti lainnya. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Erwin, Jumat (18/4/2025).

Menurut Erwin, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.

Ia diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Selamat, Ini Para Juara FLS3N Kecamatan Koba Tahun 2025