“Inilah pentingnya tata kelola dan tata niaga pertimahan kita ini. Tujuannya bagaimana kita bisa memanfaatkan SDA tanpa mengambaikan kerusakan lingkungannya, bila perlu secepatnya dihilirisasi, timah tidak boleh keluar Babel lagi, jadi jika tata kelola ini sudah baik maka masyarakat kita juga diharapkan dapat sejahtera dengan kekayaan yang dimiliki daerah kita ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) memberikan Persetujuan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) kepada PT Timah Tbk.

Persetujuan ini diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM kepada Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal dalam kegiatan ‘Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama (NKB) Antara PT Timah Tbk dengan BUMDEs/Koperasi dan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) serta Penandatangan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek/Kegiatan Strategis Penambangan Laut didalam IUP PT Timah Tbk‘ yang berlangsung di Graha Timah Pangkalpinang, Kamis (20/3).

Baca Juga  Forum Bangka Belitung Peduli Sampaikan Petisi, Minta Pj Gubernur Babel Dievaluasi

Dalam kesempatan ini Plt Direktur IV Kejaksaan Agung RI, Irene Putrie, S.H., M. Hum juga menyerahkan Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M. Teguh Darmawan.

Adapun tiga kegiatan strategis PT Timah yang akan mendapatkan pengamanan dari Kejaksaan Agung yakni Proyek Penambangan Laut di Dalam IUP PT Timah Tbk di Laut Olivier Belitung, Proyek Penambangan Laut di dalam IUP PT TIMAH Tbk di Laut Beriga, Bangka Tengah dan Proyek Revitalisasi Pilot Plan Existing Mineral Logam Tanah Jarang di Tanjung Ular.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga melakukan pendampingan terhadap program kemitraan penambangan PT Timah Tbk dengan BUMDEs/Koperasi. Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM menyaksikan langsung penandatangan Naskah Kesepakatan Bersama (NKB) Antara PT Timah Tbk dengan BUMDEs/Koperasi.

Baca Juga  PT Timah Tbk Kerahkan Tim Damkar Bantu Tanggulangi Kebakaran Lahan Gambut di Pangkalpinang

Reda Manthovani mengatakan, Kejaksaan Agung khusunya bidang intelijen sangat mendorong pembenahan tata kelola timah melalui kegiatan pengamanan strategis. Hal ini tentunya harus didukung oleh semua pihak agar dapat mencapai hasil yang maksimal.

“Dalam melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis ini, pada tahun 2024 lalu kuta sudah memetakan, potensi, ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang dapat menggagalkan pembenahan tata kelola,” ujarnya.

Untuk itu, dalam rangka membenahi tata kelola pertimahan kejaksaan agung melalui Direktorat IV berperan aktif melakukan koordinasi mendorong tersedianya regulasi dalam tata kelola termasuk juga dalam memberikan kesempatan masyarakat dalam mengelola pertambangan.**