“Ini menjadi urgensi penting bagi kita untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, nanti akan diterbitkan Surat Keputusan Bupati terkait tugas fungsi masing-masing perangkat daerah dalam menghapuskan kemiskinan ekstrem di Bangka Tengah,” sambungnya.

Algafry mengatakan bahwa perangkat daerah selama ini telah melaksanakan berbagai upaya untuk menurunkan tingkat kemiskinan, di antaranya melaksanakan Musrenbang kecamatan dan desa, membentuk tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah.

Kemudian, melakukan pemberian bantuan sosial bagi masyarakat, menyediakan layanan kesehatan gratis, membantu sarana dan prasarana untuk peningkatan perekonomian masyarakat, serta memberikan pelatihan prakerja kepada para pencari kerja yang bekerja sama dengan lembaga-lembaga pelatihan.

“Namun, permasalahan kemiskinan adalah pekerjaan besar yang tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan upaya kolaboratif dari kita bersama,” tuturnya.

Baca Juga  DKP Bangka Tengah Dorong Komunitas Penulis Miliki Legalitas Organisasi

Ia berharap agar seluruh perangkat daerah berkomitmen penuh dalam melaksanakan Inpres tersebut.

“Mari kita bersama-sama mengambil langkah konkret dengan terus berinovasi dan meningkatkan kreativitas, agar setiap pelaksanaan program menjadi lebih efektif. Saya optimis penurunan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bangka Tengah akan mampu kita raih,” imbuhnya.