“Atas kejadian ini pelapor melapor ke kita dengan kerugian 1 motor Yamaha NMax warna Hitam dengan Nopol BN 6770 VJ. Setelah dilidik, pada 21 April 2025 Tim Macan Selatan Satreskrim Polres Basel berhasil mengetahui keberadaan pelaku,” katanya.

“Pelaku penggelapan motor diketahui berada di Kota Pangkalpinang. Lalu Tim Macan Selatan Satreskrim Polres Basel berkoordinasi dengan Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk mengamankan pelaku,” tambah Iptu GJ Budi.

Ia menambahkan, sekira jam 20.00 Wib pelaku dapat diamankan beserta barang bukti 1 motor Yamaha N-Max di Kota Pangkalpinang. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku memang asal Jl KH Abdullah Addari RT 001 Rw. 002, Batin Tikal, Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Modus operandinya pelaku melakukan bujuk rayu dan motif karena ekonomi. Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah Pasal 372 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga  DLH Basel Buka Layanan Pengaduan Pengangkutan Sampah