Acan lalu naik pitam. Ia tiba-tiba mengambil parang dan hendak menghantam kakaknya sendiri.

Mendengar keributan, suami F keluar dan bergegas mengamankan sebilah parang yang dipegang Acan.

Saat itu, Acan masih sempat menganiaya F menggunakan tangan kakinya. Pelaku juga merusak mobil dengan menabrakkan motor RX King.

Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp7 juta.

Acan langsung kabur.

Tak terima atas perlakuan itu, F bersama suaminya melapor ke Polsek Simpang Rimba.

Keesokan harinya, polisi menerima informasi keberadaan pelaku di pondok kebun Desa Gudang.

Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba bergegas ke TKP. Pelaku Acan digerebek dan berhasil ditangkap.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Simpang Rimba guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Budi.

Baca Juga  Tak Terima Pacar Dibilang Kurang Cantik, JN Aniaya DS di Klub Malam Xtreme Bar

Pelaku dijerat pidana pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.