Penertiban tambang ilegal tersebut dilakukan pada Senin (21/4/2025) dini hari, usai menerima laporan adanya aktivitas ilegal yang merusak jalan penghubung antar empat desa di Kecamatan Parittiga.

Kapolsek Jebus, Kompol Albert Tampubolon mengungkapkan kegiatan penertiban tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB setelah petugas menerima informasi adanya aktivitas penambangan timah ilegal di sekitar badan jalan Provinsi.

“Setibanya di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapati lima orang tengah melakukan penambangan menggunakan mesin Robin atau jenis user-user,” ujar Albert melalui siaran pres pada Selasa (22/4/2025) kepada wartawan.

Lebih lanjut, dia menyatakan saat digerebek kelima pekerja tersebut, melarikan diri ke arah hutan dan perkebunan sawit saat petugas melakukan penggerebekan.

Baca Juga  Jumat Bekisah, Adhian Tampung Ragam Persoalan di MIS Nurul Islam dan TK Satu Atap

“Di lokasi, kami menemukan mesin Robin, empat unit sepeda motor, serta sejumlah peralatan tambang lainnya. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Jebus untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Akibat aktivitas tambang ilegal itu, dia menjelaskan Ruas Jalan Raya Parit Empat mengalami kerusakan berat dan longsor di sejumlah titik.

Dia menyebutkan kegiatan penambangan dilakukan hanya berjarak tiga meter dari badan jalan utama.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku. Kasus ini menjadi atensi karena dampaknya langsung merusak infrastruktur publik,” tuturnya.

Sementara itu, Albert membeberkan penertiban aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bangka Barat menjadi salah satu perhatian utama.

Menurutnya, selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menghambat mobilitas masyarakat antar desa.

Baca Juga  Setubuhi Keponakan Sendiri, Paman Bejat di Parittiga Dibekuk Tim Gabungan Polres Bangka Barat