“Apabila masyarakat melihat anggota Polres Bangka Tengah, saat berpakaian dinas atau di jam kerja, menggunakan motor yang tidak sesuai standar seperti kenalpot brong dan membuat resah, silakan direkam dan laporkan kepada kami,” terangnya.

“Kami akan menindak tegas. Kami juga mohon maaf apabila ada anggota kami yang bersikap seperti itu. Karena pada dasarnya, sebelum menegakkan hukum, kami harus lebih dahulu menjadi teladan: jujur, disiplin, taat, dan bersih. Polisi berasal dari masyarakat, dan masyarakat adalah bagian dari polisi,” sambung AKBP Bratasena.

Kapolres juga memberikan klarifikasi terkait penindakan kendaraan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas.

Ia menjelaskan bahwa motor yang disita dibawa langsung oleh anggota, karena saat ini Polres Bangka Tengah belum memiliki kendaraan dinas pengangkut khusus untuk keperluan tersebut.

Baca Juga  Kapolres Bangka Tengah Cek Kesiapan Pos Pam dan Pelabuhan Sungaiselan 

“Kendaraan yang tidak sesuai dengan surat-surat akan kami amankan. Karena belum ada mobil pengangkut khusus, maka kendaraan tersebut dibawa langsung oleh anggota ke Satlantas,” pungkasnya.