Rumah Kontrakan di Desa Rajik Digerebek, Polisi Temukan 111,31 Gram Sabu
“Kita akan terus mendalami asal usul barang yang didapatkan TS untuk membongkar jaringan peredaran narkoba,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, pelaku TS dijerat pidana pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahunn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara, pengaku TS baru sebulan mengontrak di Desa Rajik yang sebelumnya dari Sukadamai Toboali sebagai pekerja TI.
“Saya baru sebulan di Rajik. Sebelumnya dari Sukadamai saya bekerja TI,” kata TS saat ditanya kapolres.
AKBP Agus Arif menambahkan Polres Basel terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di negeri junjung besaoh.
“Selain itu, kita juga gencar melakukan upaya pencegahan dengan memberikan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah untuk menekan peredaran narkoba di Bangka Selatan,” tambahnya.
Kapolres mengajak masyarkat Basel untuk segera menginformasikan kepada pihak kepolisian jika mengetahui ada tindak pidana.
“Bukan hanya narkotika saja, tindak pidana apapun laporkan, agar segera kita tindaklanjuti,” tutupnya.
