DPO Narkoba yang Kabur dari Tahanan Polres Belitung Berhasil Dicokok di Aceh
Penangkapan ini juga diback up jajaran Polres Lhokseumawe, Aceh Utara.
Kapolres Belitung melalui Kasatres Narkoba AKP Antonius Sinaga bersyukur penangkapan ini dilakukan tanpa kendala yang berarti hingga tiba di Tanjungpandan.
“DPO Narkoba berhasil kita tangkap di Aceh. Kami bersyukur semua berjalan dengan lancar. Kita juga mendapatkan dukungan dari Polres Lhokseumawe, Aceh Utara,” jelasnya.
Kasatres Narkoba menyebut pihaknya langsung melakukan penyidikan tersangka Fachbian.
“Tersangka dijerat pidana pasa 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
