2 Pengedar Sabu di Pangkalpinang Diringkus
Raden menuturkan, setelah diamankan, petugas melakukan pengembangan di rumah pelaku. Kediaman pelaku sendiri terletak di Jalan Mujair I, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Dari dua lokasi ini, sejumlah barang bukti berhasil disita.
Untuk lokasi pertama, pihak kepolisian mengamankan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. Barang itu dibungkus dengan 1 plastik strip bening ukuran kecil. Kedua ada 1 unit ponsel merek Infinix warna ungu dan 1 unit timbangan digital.
“Timbangan digital ini berwarna silver merk Camry. Untuk TKP kedua, kita ada mengamankan sabu yang dibungkus dengan 25 plastik strip bening ukuran kecil, 1 unit ponsel merek Oppo warna ungu dan 1 ball strip bening ukuran kecil. Total sabu itu 4,7 gram,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pada saat ini dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
