“Untuk barang bukti lain yang berhasil kami amankan meliputi 1 bal sisa pakai plastik klip kosong ukuran sedang. Satu bal sisa pakai plastik klip kosong ukuran kecil, 1 plastik klip kosong ukuran ukuran sedang bertuliskan 200,” ungkap Iptu Budi.

Lebih lanjut, turut disita 1 plastik klip kosong ukuran ukuran sedang bertuliskan 150. Satu plastik klip kosong ukuran ukuran besar, 1 buah ponsel android merek Oppo warna biru silver. Satu dompet kain warna merah jambu berukuran kecil.

Satu sekop plastik yang terbuat dari sedotan dengan garis warna hijau dan uang tunai sebesar Rp 450.000. Pelaku AN akan disangkakan dengan pasal setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima.

Baca Juga  Selama Januari-Maret 2024, Polres Bangka Barat Amankan Belasan Tersangka Kasus Narkotika

Menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

“Pasal ini tertuang di dalam Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal di atas 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” ujar Iptu Budi Prasetyo.