Seorang Pria Digerebek di Semak-semak Jalan Danau Barito, Polisi Amankan 5,9 Gram Sabu
“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Bangka Tengah,” ujar IPTU Erwin pada Senin, (28/4/2025).
IPTU Erwin juga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AR dilakukan pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka diamankan saat berada di sekitar semak-semak Jalan Danau Barito.
Saat digeledah, ditemukan kotak plastik berisi puluhan paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dan potongan sedotan. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
