Direktur PT RBT, Terdakwa Tipikor Timah Rp300 Triliun Meninggal Dunia

JAKARTA, TIMELINES.ID — Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), meninggal dunia.

Suparta meninggal dunia pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 Wib di RSUD Cibinong Bogor.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Harli menyebut, almarhum Suparta wafat ketika menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cibinong Bogor.

Terkait penyebab meninggalnya almarhum, Kapuspenkum belum bisa membeberkannya.

Baca Juga  Guru asal Mentok Meninggal Dunia usai Alami Lakalantas di Desa Berbura

“Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Diketahui, Suparta merupakan salah satu terdakwa dalam kasus kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.