Dengan demikian, suatu putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan, yaitu kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dankekuatan eksekutorial.

Dan bagi pejabat Pemerintah Bangka Barat yang tidak melaksanakan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap (in krachtvangewijsde) menurut Pasal 116 undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dapat dikenai sanksi.

Dengan demikian kemenangan warga di PTUN Pangkalpinang ini seharusnya menjadi evaluasi bagi Pemda Bangka Barat untuk berbenah dari tindakan abuse of power dalam suatu kebijakan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi.

Menurutnya pemerintah haruslah membantu dan melindungi kepentingan warganya bukan berselisih atau bersengketa.

Baca Juga  PTUN Pangkalpinang Tolak Gugatan Eks Pegawai Fakultas Hukum UBB

“Karena konsep negara itu ada ya, karena ada masyarakat di dalamnya, sehingga pemerintah daerah harus melindungi hak-hak warga dan menghindari dari kesewenang-wenangan sebagai contoh dengan tidak membuat atau mengklaim lahan sebagai aset pemerintah daerah,” tambahnya.

Rudi menyebut, di lahan tersebut warga kelapa sudah bertani dan berkebun selama puluhan tahun bahkan ada beberapa yang telah memiliki surat, kurang lebih 100 orang yang mata pencaharianya sebagai petani dan pekebun di lahan tersebut.

“Putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Pangkalpinangtelah mencerminkan keadilan terutama bagi para petani,” jelasnya.

Ia menambahkan, perjuangan dan kemenangan petani Kelurahan Kelapa, Bangka Barat ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang kompak dan solid. Ini menunjukkan bahwa petani kelurahan Kelapa tidak sendirian berjuang untuk mendapatkan haknya.

Baca Juga  Lantik 4 Pejabat Eselon II, Sukirman: Jangan Jadi Pemimpin Loyo

“Untuk itu kami minta kepada Pemda Bangka Barat haruslah mentaati hukum yaitu putusan PTUN dengan lapang dada,” tutupnya.*