Untuk penyelenggaraan reklame, pemerintah mengatur reklame demi menjaga ketertiban, keselamatan serta estetika kota. Beberapa prinsip utama yang diusung dalam Raperda ini antara lain wajib izin resmi dari pemerintah daerah.

Penempatan di lokasi yang telah ditetapkan, tidak mengganggu lalu lintas atau rambu jalan, konstruksi yang aman dan tidak membahayakan, kewajiban membayar pajak atau retribusi dan isi reklame tidak boleh melanggar hukum atau norma sosial.

Sedangkan penyelenggaraan smart city ini berfokus pada peningkatan kualitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. Smart City di Pangkalpinang diarahkan untuk menciptakan layanan publik yang efisien, transparan, dan berbasis digital.

Program-program seperti Smart Room Center (SRC) dan sistem informasi terintegrasi menjadi langkah konkret dalam mewujudkannya.

Baca Juga  KPU Pangkalpinang Umumkan 10 Nama Calon Anggota PPK di 7 Kecamatan

“Dengan pengajuan ketiga Raperda ini Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih modern, tertib, dan transparan,” harapnya.

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan, termasuk para kepala OPD dan elemen pemerintah daerah. *