Polda Babel Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp6,41 Miliar
“Sehingga langkah-langkah pencegahan harus dilakukan melibatkan seluruh masyarakat. Anak-anak sekolah, Guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, dosen semuanya. Polisi dan BNN melakukan penegakan hukum yang tegas,” jelasnya.
Menurut Hendro, secara kuantitas, peredaran narkoba di Bangka Belitung bisa ditekan. Hal ini terwujud, dengan adanya kerjasama antara semua intansi terkait.
Oleh karenanya, Jenderal Bintang Dua Polri ini berharap peredaran narkoba di Bangka Belitung bisa diatasi dan diberantas.
“Secara kuantitas, seperti tahun kemarin, ini bisa kita tekan terus bekerjasama dengan BNN. Aparat penegakan hukum, Polri, Kejaksaan, Pengadilan terus bekerja maksimal untuk bisa membuat efek jera buat pelaku narkoba,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hendro juga menyebutkan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang didukung oleh kekuatan BNN.
Selain itu, ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam mendukung program pemerintah terkait pemberantasan peredaran narkoba.
“Ini adalah hasil kerja keras Polda dan Polres jajaran serta tanggung jawab kita yang telah diamanatkan Undang-undang. Dan juga mewujudkan visi bersama menuju Indonesia Emas 2045 dengan program Asta Cita Presiden poin 7 yakni salah satunya memperkuat pencegahan narkoba,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam pemusnahan tersebut, barang bukti narkoba baik sabu dan pil ekstasi dihancurkan dengan cara dimasukkan kedalam blender yang telah dicampur air dan zat kimia.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba dilakukan pengetesan keaslian dihadapan awak media guna memastikan barang bukti narkoba tersebut.*
