Tak hanya di situ, pelaku juga diketahui melakukan pencurian 1 unit motor yang terparkir di teras sebuah rumah di Desa Deniang Kabupaten Bangka pada Maret lalu.

Aksi pencurian pelaku dilakukan usai memanfaatkan situasi dan melihat kunci kontak motor masih tergantung pada kendaraan yang di parkir di teras rumah korban.

“Setelah mendapatkan keterangan para korban dan bukti rekaman CCTV, pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumahnya dan mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku,” ungkap Fauzan.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda untuk selanjutnya dilimpahkan ke Polres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 11 unit handphone dan 2 unit sepeda motor.

Baca Juga  RKPD Pemprov Babel 2025, Pemkot Pangkalpinang Usulkan Pengelolaan Persampahan

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati. Kami selalu mengingatkan bahwa kejahatan timbul bukan hanya karena adanya niat dari pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan,” ucap Kabid Humas.*