Besok, Diperkirakan Ribuan Warga Babar akan Geruduk Kantor DPRD
Sebab dari informasi yang beredar, hal ini dikarenakan ketidakjelasan sistem pertambangan timah di HGU PT GSBL. Di mana, kegiatan penambangan hanya dilakukan oleh mereka yang memiliki perusahaan. Tidak melibatkan warga sekitar yang terdampak langsung.
Kesan monopoli ini menimbulkan rasa cemburu di kalangan masyarakat. Dari CV MJU hingga saat ini memasuki era CV Rivana, hanya perusahaan itu saja yang diperbolehkan menambang dengan mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk.
Sedangkan warga, ketika menambang, siap-siap saja akan ditangkap dan diproses hukum. Kendati, lokasi yang ditambang tersebut bekas perusahaan dengan SPK nya. Hingga berita ini dirilis, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.
Mulai dari masyarakat hingga pihak PT GSBL dan PT Timah Tbk. Sebagaimana pemilik IUP dan HGU di lahan yang tersebar di 4 desa tersebut. Begitu pula Ketua DPRD Babar yang mana kantor lembaga mereka akan didatangi oleh ribuan massa tersebut.
