Kemudian sehelai sajadah berwarna merah, 1 buah wadah permen merek Happydent. Satu unit timbangan digital merek Camry berwarna silver, 1 buah kotak timbangan digital merk Camry, 1 buah kantong kain bertuliskan Flood by Foom berwarna hitam.

Selembar tisu berwarna putih, 1 buah kantong plastik berwarna kuning, uang tunai senilai Rp 250.000. Satu unit ponsel merk Vivo berwarna biru, 1 buah jarum peniti. Setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan oleh petugas kepolisian.

“Setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Basel untuk proses lebih lanjut. Modus operandi itu pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakan. Dan dari TKP itu kita telah menemukan sabu,” ungkapnya.

Baca Juga  Baris Indah di Basel Berlangsung Meriah meski Diguyur Hujan Lebat

Sementara untuk motif pelaku D sejauh ini mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Tersangka D adalah residivis dengan kasus yang sama, bebas pada bulan Januari 2023. D juga mengaku menjadi pengedar sabu kurang lebih 2 bulan.

“Tersangka D sudah ditahan di Rutan Polres Basel. Atas perbuatannya, tersangka D disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” jelas Iptu GJ Budi.