Di dalam rumah, Y kembali dipukul menggunakan helm di bagian kepala, dahi, bahu dan leher.

Sebelumnya, pada Selasa (6/5/2025) dini hari, Y juga mengalami kekerasan oleh BCA.

Malam itu, BCA hendak menemani teman korban untuk menggadai HPnya.

Namun Y melarangnya. BCA lalu mengambil HP di tangan Y.

HP tersebut terjatuh dan rusak. Pelaku BCA emosi dan langsung mengambil gagang sapu.

Ia memukul Y menggunakan gagang sapu hingga korban mengalami luka.

Atas perlakuan itu, Y lalu melapor ke Polres Basel.

Usai menerima laporan, Jumat (9/5/2025), Unit PPA Satreskrim menerima informasi keberadaan BCA langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Kemarin jam 10 siang pelaku dibawa ke Polres Basel. Dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara akhirnya pelaku BCA ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Budi.

Baca Juga  Polres Basel Sudah Tangani 5 Kasus Arisan Bodong, Tiyan: Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Ia menambahkan, pelaku BCA dijerat pidana pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penajara paling lama 5 Tahun atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.