Pria asal Desa Belilik Diringkus, Polisi Temukan 106 Paket Sabu
Kata Erwin, dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto sebesar 25,4 gram.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka EF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas IPTU Erwin.
Polres Bangka Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika, dan tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
