Pertama Kali di Babel Curanmor Dilakukan Wanita, Begini Kronologinya
Namun tak butuh waktu lama bagi Tim Meriam Polsek Mentok di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Sarasih Samosir S.H menangkap pelaku. Yang mana, sepertinya ini merupakan kasus perdana di Babel seorang perempuan terlibat tindak pidana curanmor.
Bersama Tim Macan Putih Satreskrim Polres Babar, pelaku akhirnya dicokok pada Minggu (11/5/2025) sekira pukul 01.00 Wib. Penangkapan ini dilakukan tidak kurang dari 24 jam setelah kasus curanmor yang dilakukan pelaku Pipit terjadi di Pantai Teluk Inggris Mentok.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Soul GT 125 warna abu-abu dengan Nomor Polisi BN 6512 TE. Satu pasang plat nomor BN 6512 TE, 1 buah tas warna coklat, 1 eksemplar BPKB dan 1 buah STNK atas nama Alma.
“Kami juga mengamankan satu buah kunci motor dengan gantungan kunci berbentuk pelampung jaring. Dan ada
satu buah kunci motor dengan gantungan kunci berbentuk kaitan besi yang digunakan pelaku untuk mencuri,” ungkap AKBP Aditya Nugraha.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku FM akan disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana Curanmor atau Pencurian Kendaraan Bermotor. Dengan ancaman hukuman yang akan dijalani oleh terduga pelaku paling lama 5 tahun penjara.
