Selanjutnya diduga rasa ketersinggungan dan pengaruh alkohol, korban menendang kaki pelaku satu kali. Korban yang masih kesal pun berdiri dan mengambil satu batang kayu dan memukul kearah korban sebanyak satu kali yang berhasil ditangkis oleh pelaku.

Korban yang dalam kondisi mabuk pun terjatuh yang kemudian dimanfaatkan oleh tersangka untuk membalas dengan mengambil satu batang kayu berukuran sedang kemudian langsung memukul kearah kepala sebanyak enam kali.

Pada saat dipukul itu, posisi korban berada di samping sungai yang kemudian korban pun terjatuh ke dalam sungai.

Usai menganiaya korban, pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju ke Sungailiat kembali ke kos teman korban untuk numpang tidur.

Baca Juga  37 Relawan Destana Bangka Ikut Bimtek Kebencanaan BPBD Babel

Lalu keesokan harinya tersangka pergi ke daerah Lubuk, Bateng untuk menitipkan sepeda motor milik korban kepada mantan pacar tersangka.

Tersangka sempat digerebek oleh anggota gabungan dari Polresta Pangkalpinang dan Polda Babel, namun berhasil lolos dan selanjutnya tersangka bersembunyi di hutan tidak jauh dari rumahnya selama satu hari.

Lalu pelaku ini kabur dengan menaiki bus menuju ke daerah Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan (Basel) untuk menyeberang ke Pulau Belitung menggunakan kapal nelayan dan menginap dua hari di rumah ibunya sambil menunggu kapal nelayan yang hendak berangkat ke daerah Kalimantan Barat.

Terkait ungkap kasus ini, selain mengamankan tersangka pihak Polresta Pangkalpinang juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul milik korban serta bukti surat visum.

Baca Juga  32 Tahun Mengabdi, Kepala Dishub Kota Pangkalpinang Purnatugas

“Tersangka berikut barang bukti saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pangkalpinang, dikenakan Pasal 338 KUHPidana,” tukas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M Riza Rahman. **