Ia mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang berinisial H (62) warga Kecamatan Mentok, yang merasa diancam saat melintas di Jalan Tanjung Kalian, Rabu (14/5/2025) tadi malam.

Menurut laporan, pelaku tiba-tiba menghadang kendaraan korban dan mendekat sambil berteriak, membuat korban ketakutan dan segera mencari perlindungan.

“Pelapor sempat menghindar dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Patroli Polres yang saat itu berada di Pelabuhan Tanjung Kalian. Anggota segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu terbukti membawa satu bilah pisau bergagang kayu warna coklat,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa hak.

Baca Juga  Maya dan Eliya Terharu Terima Kursi Roda dari PT Timah Tbk

Penyidik masih mendalami motif pelaku dan kemungkinan. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.