Sehari Pimpin Tim Hantu, AKP Nikko Tangkap Kurir Sabu di Desa Jebus
Pria berusia 22 tahun asal Jalan Opas, Desa Jebus itu diringkus saat berada di Lapangan Sepak Bola Jebus. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi temukan barang bukti narkotika berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar berat bruto 0,38 gram.
“Selain narkoba sabu, dari tangan si AF ini, kami juga mengamankan satu unit ponsel android merek Oppo A57 warna hitam. Kemudian uang tunai sebesar Rp 100.000, 2 lembar tisu warna putih dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa Nopol,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku AF ini akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Untuk bunyi pasal itu sendiri setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual. Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan.
Atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
