Uang Dugaan Korupsi PKS Taharu Mangkol Rp581 Juta Belum Juga Dikembalikan
“Iya (belum sempat), karena kasus naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Selain itu, proses sanksi disiplin terhadap pegawai bersangkutan yang pernah dikoordinasikan dengan BKPSDM Bangka Tengah juga harus tertunda.
“Sudah koordinasi dengan BKPSDM Bangka Tengah, jadi kami juga menunggu dari proses di Kejari, karena akan lebih kuat untuk proses sanksi kepada pegawainya,” imbuhnya.
Dilansir, dalam kasus ini terdapat sejumlah uang Rp581 juta yang ditransfer PT XL ke rekening pribadi seorang pegawai honorer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah berinisial DT.
Pj Sekda Bangka Tengah, Syarifullah Nizam mengungkapkan pemerintah kabupaten akan mengikuti mekanisme dan menunggu pihak yang bersangkutan mengembalikan uang.
“Setelah itu baru kita lakukan langkah-langkah yang berkaitan dengan aturan kepegawaian yang harus diterapkan kepada yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (7/4/2025).
Ia menilai, kasus tersebut terjadi karena kurangnya fungsi kontrol yang bersangkutan terhadap dirinya sendiri, bukan karena lemahnya kontrol dari pimpinan Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah.
