Branch Manager PT TASPEN Pangkalpinang, Desi Mutiara Putri mengatakan progam personal accident merupakan bentuk sinergi dengan pemerintah kabupaten.

Progam bantuan tersebut dalam rangka penambahan perlindungan kepada ASN, yakni PNS dan PPK.

Personal accident dijelaskan sebagai program tambahan yang bisa diberikan dalam bentuk sebesar premi Rp5 ribu yang bisa memberikan perlindungan kecelakaan selama 24 jam.

“Ini melengkapi progam JKK yang sudah ada oleh pemerintah yang kondisinya sedang dalam kedinasan, sedangkan top up Rp5 ribu itu adalah program tambahan perlindungan penuh 24 jam,” tuturnya.

Desi berharap, dengan penyerahan santunan kepada keluarga ahli waris yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut bisa jadi contoh perhatian pemerintah ke ASN.

Baca Juga  Bejat! Ayah dan Kakak Tiri di Bateng Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur

“Semoga ini bisa jadi contoh positif bagi pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” imbuhnya.