20 Ton Pasir Timah di Bangka Barat Ternyata akan Diselundupkan ke Malaysia
“Kita juga mengamankan satu orang yakni LM alias Meng berusia 39 tahun asal warga Pulau Mas Bangsal Kepulauan Riau,” tambahnya.
Lebih lanjut, perwira melati tiga Polri ini juga mengatakan ratusan karung pasir timah tanpa dilengkapi dokumen perizinan tersebut rencananya akan dikirimkan keluar Pulau Bangka Belitung dengan tujuan Malaysia.
“Untuk tersangka kini sudah diamankan di Mako Polairud, sedangkan barang bukti kita titipkan di Rupbasan Pangkalpinang,” pungkasnya.
Sementara itu, terhadap tersangka dikenakan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dilansir, penangkapan ini dilakukan di kawasan pesisir Pantai Pait, Desa Belolaut, Kecamatan Mentok.
Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan di lapangan, puluhan ton pasir timah kering ini diduga milik seseorang yang berdomisili di Batam. Namun, ia merupakan penduduk asli Babar, yaitu di Kecamatan Simpangteritip.
“Punya seseorang di Kecamatan Simpang Teritip, cuma sekarang tinggal di Batam. Timah ini didapat dari daerah Kundi dan Simpang Tiga, Simpangteritip,” ujar seorang warga bernama Madon, Kamis (15/5/2025) kepada wartawan.
