Curi 1 Ton Sawit di Cambai: Seorang Pria Diringkus, 2 Kabur
Sementara itu, satu orang pelaku berinisial SUP yang merupakan sopir kendaraan berhasil diamankan.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian TBS sawit tersebut bersama empat orang rekannya. Saat ini, SUP dan barang bukti telah kami amankan di Polres Bangka Tengah guna penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Imam.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 112 janjang TBS sawit dengan berat total sekitar 1.090 kg, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver No Pol BN 8497 TC, dan 1 buah alat pengangkut (loading) TBS berwarna silver sepanjang sekitar satu meter.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan, dan pihak kepolisian terus memburu pelaku lainnya yang berhasil kabur saat kejadian.
“Kami imbau kepada pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing, terutama dari tindak pidana pencurian yang meresahkan,” tutup IPTU Imam.
Atas perbuatannya, tersangka SUP disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
