“Betul pelaku ditangkap atas kasus lain yaitu mencuri 3 bungkus rokok di etalase toko di daerah Bukit Intan, Kota Pangkalpinang,” ujar Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso pada Minggu (18/5/2025) kepada wartawan.

Setelah dilakukan interogasi singkat, R mengaku telah menganiaya kakak kandungnya sendiri, S di rumah orang tua pelapor di Pal 4, Desa Airbelo, Kecamatan Mentok. Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan itu sendiri terjadi sekira pukul 16.00 Wib.

“Kata pelaku, penganiayaan yang telah ia lakukan dengan cara mencekik dan memukul wajah kakaknya sebanyak 1 kali. Memukul ke arah kepala sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kanan. Karena itu, pelaku langsung kita amankan ke Polres Babar,” ujarnya.

Baca Juga  Aniaya Mantan Istri dengan Sadis, Reval Dibekuk Macan Putih dan Unit IV Kam Polres Babar