“Yang utama kita harus paham, itu adalah suatu lokasi ilegal secara aturan, namun disitu ada kehendak dari masyarakat desa (Kelurahan Keranggan), kita melihat itu jangan hanya dari sisi penegak hukum, tapi kita harus dari segi pengelolaan konflik, itu tidak sembarangan, artinya jangan sampai menjadi persoalan, artinya harus bijak saat mengatasi setiap permasalahan,” ujarnya.

AKBP Pradana Aditya menyampaikan, untuk mengatasi permasalahan pertambangan di perairan Keranggan dan Tembelok, tidak bisa hanya dilakukan Kepolisian dan harus melibatkan semua stakeholder terkait. Upaya persuasif dan preventif yang dilakukan dinilai sudah cukup untuk saat ini.

Pengelolaan konflik pada kegiatan tersebut dinilai Kapolres harus benar-benar bijak. Dimana masyarakat setempat berharap pada kegiatan tersebut ditengah perekonomian Bangka Barat yang sedang terjatuh saat ini.

Baca Juga  Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam di Kota Mentok Berlangsung Meriah

“Memang kita harus mencermati dilematisnya, manakala kebutuhan lapangan pekerjaan di masyarakat, dikaitkan dengan kondisi ekonomi saat ini, naah tinggal kita apakah cukup cerdas untuk mencermati lokasi tersebut sebagai potensi konflik, sehingga dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder terkait harus mengambil keputusan bijak,” ujarnya.

Saat ini, aktivitas pertambangan timah di perairan Keranggan dan Tembelok tersebut telah berhenti, setelah upaya penertiban olah petugas gabungan. Kedepan apabila kegiatan kembali beroperasi, Kepolisian akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan tindakan yang akan diambil.