“Jadi pelaku membobol tempat korban berangsur-angsur sebanyak 3 kali dan kedua pelaku berboncengan dengan menggunakan motor Honda merek Beat warna abu-abu dengan Nopol BN 6309 AB. Pencurian pertama dilakukan pada 28 Maret 2025,” ungkap dia.

Pada pencurian pertama, kedua pelaku mengambil 1 unit Ampli Toa. Pencurian kedua dilakukan pada 8 April 2025, dua pelaku gondol 1 unit power pabrikan, 1 unit Power CS 800. Pencurian ketiga dilakukan pada 15 April 2025, pelaku mengambil 1 unit Travo Compo dan 1 unit Power Absolut AD.2200 .

“Selanjutnya pelaku menghancurkan semua barang hasil curian untuk mengambil besi, tembaga. Setelah itu kedua pelaku menjual besi, tembaga ke dua tempat besi buruk yang berbeda dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Baca Juga  Gadaikan Motor Adik Ipar untuk Jaminan Utang Kantor, Residivis di Pangkalpinang Diciduk

Akibat kejadian itu, kedua pelaku serta barang bukti 1 unit sepeda motor Beat dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, korban mengalami kerugian dari kejadian ini mencapai Rp 32.900.000.