Dia mengatakan, hasil olah TKP dapat dipastikan bahwa mobil Toyota Avanza yang dikemudikan pria asal Desa Penyampak melaju dengan kecepatan tinggi. Ia datang dari arah Desa Sangku menuju Desa Air Lintang. Mobil diduga oleng dan menabrak motor korban.

“Motor korban memang datang dari arah berlawanan. Motor terseret sejauh sekitar 15 meter ke arah semak-semak. Penumpang motor, perempuan usia 50 tahun meninggal dunia di Puskesmas Tempilang. Pengendara motor patah kaki, dirujuk ke Pangkalpinang,” ujarnya.

Ia bilang, petugas telah mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti. Pengemudi mobil saat ini sudah dalam pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya. Kasus ini mengacu pada Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga  Peringati Hari Mangrove Sedunia, 5.000 Pohon Mangrove Ditanam di Pantai Tanjung Paddan Mentok

“Sesuai bunyi pasal itu, terduga pelaku diancam pidana atas kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tidak ada kompromi terhadap pengemudi yang lalai, menyebabkan kecelakaan berat. Penanganan akan dilakukan secara tegas,” katanya.

“Namun tetap profesional dan transparan. Kita pastikan setiap korban mendapat keadilan. Dengan langkah cepat dan prosedural yang telah dilakukan, kami buktikan komitmen dalam menegakkan hukum lalu lintas sekaligus melindungi masyarakat pengguna jalan,” jelasnya.