Terseret 15 Meter usai Dihantam Avanza, Wanita 50 Tahun di Tempilang Tewas
Dia menyebut, tabrakan keras tersebut mengakibatkan sepeda motor dan dua penumpangnya terseret sejauh 15 meter ke semak-semak di sisi kiri jalan. Akibatnya, penumpang sepeda motor berinisial T mengalami luka berat pada bagian dada, pinggang, dan kepala.
“T meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di Puskesmas Tempilang. Sementara yang mengendarai motor mengalami patah tulang kaki kiri dan dirujuk ke RSUD Pangkalpinang. Kalau pengemudi mobil, kondisi selamat dan tidak mengalami luka,” tambah dia.
Ia menerangkan, bahwa pihaknya telah menangani kasus ini sesuai dengan prosedur, profesional dan telah dibuat laporan polisi. Pihaknya telah amankan barang bukti, memintai keterangan saksi di lokasi, serta berkoordinasi dengan pihak Polsek Tempilang.
“Kerugian materil ditaksir mencapai Rp 30 juta. Penyidik kini mendalami lebih lanjut terkait penyebab hilang kendali mobil dan kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pengemudi. Kasus ini kami tangani secara profesional dan telah dibuat laporan polisi,” terangnya.
Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Dirinya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan.
“Kami imbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan. Menghindari kecepatan tinggi, dan mematuhi rambu lalu lintas, terutama di area padat aktivitas seperti Pasar Tempilang atau di titik-titik lain di wilayah Polres Babar,” jelasnya.
