Bawa 430 Kg Pasir Timah Ilegal dari Toboali, Pice Mario Diringkus Polisi
Kepada polisi, tiga orang ini mengaku hendak ke daerah ke Kecamatan Parittiga untuk menjual timah. Petugas langsung mengecek ke dalam mobil dan menemukan banyak karung yang diduga berisi biji timah. Polisi kembali menginterogasi tiga kawanan ini.
“Ya ketika ditanya izin pengangkutan ini mereka tidak dapat menunjukkan hal itu. Karena itu mereka langsung dibawa ke kantor dan barang bukti 1 unit mobil merek Toyota Avanza warna silver dengan Nopol BN 1557 TX, pasir timah 13 karung seberat 430 Kg,” tambah dia.
Sementara, warga lainnya bernama Ari membenarkan penangkapan pelaku yang membawa pasir timah ilegal itu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan seorang pria bernama Pice Mario sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Kalau tidak salah tanggal 18 Mei 2025 kemarin Pice ditetapkan tersangka dan diancam Pasal 161 Pasal 35 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkap Ari kepada media ini.
Lebih lanjut, bunyi lanjutan dari pasal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto 55 Ayat (1) KUHPidana.
