Buron 6 Bulan, Pelaku Curat di 6 TKP Diringkus Polsek Sungaiselan di OKI
SM kini berdomisili di Kelurahan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Sungaiselan oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Sungaiselan.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto, S.H., membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku Curat yang meresahkan warga.
“Keduanya sudah kami amankan di Polsek Sungaiselan. IW ditangkap di wilayah Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sumsel, sedangkan SM diamankan di Sungaiselan, Bangka Tengah. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Sugiyanto, Rabu (21/5/2025).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
