“Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh tersangka bersama korban sejak tahun 2023 lalu secara berulang-ulang pada beberapa tempat. Tersangka melakukannya dengan rayuan karena sempat menjalin hubungan asmara dan diiming-imingi uang,” ungkapnya.

“Modus pelaku ialah mengajak korban berjalan-jalan. Tapi kemudian pelaku membawanya ke tempat kos untuk melakukan persetubuhan. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

Kasus ini sudah dilimpahkan dan telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Babar. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Baca Juga  Hari ini Brimob akan Musnahkan Granat yang Ditemukan di Mentok

Dari peristiwa tersebut Polisi juga mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan pergaulan anak-anak, serta mengawasi tingkah laku yang, supaya tidak hal-hal yang tidak diinginkan.

“Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum,” katanya.