Pencuri Sawit di PT MHL Lubukbesar Bawa Terios: 1 Diringkus, Tiga Kabur
“Setelah menerima laporan, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang menggunakan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Vario,” ujar Kasat Reskrim IPTU Imam Satriawan, Selasa (20/5/2025) seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K.
Kata Imam, dari hasil pengejaran, pihaknya berhasil mengamankan kendaraan dan satu orang pelaku yang mengemudikan mobil tersebut beserta muatan TBS sawit.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DG mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian TBS sawit bersama tiga rekannya.
“Mereka menggunakan alat-alat khusus untuk memanen dan mengangkut hasil curian dari kebun PT MHL,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 170 janjang TBS sawit dengan berat total sekitar 1.472 kg, 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi BN 1822 TH, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi merah, 2 buah loading (alat pengangkut TBS sawit), 2 buah eggrek, 1 buah arko dan 1 buah dodos.
“Kerugian yang dialami oleh pihak PT MHL akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp3.000.000,-. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah IPTU Imam Satriawan.
Atas perbuatannya, pelaku DG dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara.
Polres Bangka Tengah terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi petugas.
