Selain melakukan penertiban, polisi juga memberikan imbauan kepada warga setempat agar jangan melakukan pertambangan di kawasan mangrove ini.

“Kami mendapatkan aduan dari masyarakat setempat yang notabene dapat menganggu aktivitas pencarian ketam atau kepiting di kawasan mangrove tersebut,” jelas Ipda Sasongko.

Hal ini mengingat dampak negatif aktivitas tersebut terhadap tangkapan nelayan serta pelanggaran terhadap regulasi pemerintah terkait kawasan hutan mangrove.

“Tentunya kami dari Polsek Lepar Pongok memberikan imbauan kepada warga setempat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tungau di kawasan mangrove tersebut. Karena dengan adanya aktivitas tersebut otomatis mengganggu tangkapan para nelayan serta pelanggaran di kawasan hutan mangrove yang sesuai regulasi pemerintah,” pungkasnya.

Baca Juga  Satpolairud Setop Ratusan TI Tower Ilegal di Kawasan Mangrove Dusun Mengkumbung