“Betul, pada Senin malam kemarin kita ada mengamankan seorang pria atas inisial CH alias AY. Dari tangan buruh harian lepas ini, kami mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,44 gram,” ujar Kombes Pol Gatot melalui Kasatresnarkoba, AKP Raden Hasir.

Ia mengatakan, barang bukti lain yang berhasil diamankan pihaknya dari terduga pelaku meliputi 2 lembar tisu. Satu buah celana berwarna hitam abu-abu, 1 buah timbangan digital berwarna hitam dan 1 buah sekop yang terbuat dari potongan pipet.

“Kemudian ada juga 1 unit handphone merek Realme berwarna cream. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lbih lanjut,” tambah AKP Raden Hasir.