“Betul, pada Senin malam kemarin kita ada mengamankan seorang pria atas inisial CH alias AY. Dari tangan buruh harian lepas ini, kami mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,44 gram,” ujar Kombes Pol Gatot melalui Kasatresnarkoba, AKP Raden Hasir.

Ia mengatakan, barang bukti lain yang berhasil diamankan pihaknya dari terduga pelaku meliputi 2 lembar tisu. Satu buah celana berwarna hitam abu-abu, 1 buah timbangan digital berwarna hitam dan 1 buah sekop yang terbuat dari potongan pipet.

“Kemudian ada juga 1 unit handphone merek Realme berwarna cream. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lbih lanjut,” tambah AKP Raden Hasir.

Baca Juga  Edar Sabu dan Ekstasi, Warga Toboali Dicokok Polres Bangka Selatan