“Kejadian ini bermula saat korban IN ini sedang berada di pantai bersama saksi HR, OM, SU dan JO. Tiba-tiba datang si pelaku BJ dan langsung menagih hutang kepada korban. Setelah itu, BJ langsung memukul korban,” ujarnya pada Kamis (22/5/2025) siang.

Dia menyebut, pelaku saat itu memukul wajah bagian kiri korban 1 kali dengan tangan kanannya. Lalu memukul lagi ke arah wajah akan tetapi masih bisa IN hindari. Setelah itu, saksi SU dan JO langsung melerai pertikaian yang terjadi antara korban dan pelaku.

“Setelah itu, saksi menyuruh korban IN pergi dari tempat kejadian. Namun pada saat korban membalik badan, dia tiba-tiba langsung dipukul pelaku pada bagian kepala belakang sebanyak satu kali dengan menggunakan sebuah kayu,” tambah Ipda Muhammad Harits.

Baca Juga  Curi Ponsel Warga Tempilang, Daniel Diciduk Tim Macan Putih di Pangkalpinang

“Sebenarnya antara korban dan pelaku ini sempat memiliki hubungan sebagai bos dan anak buah. Cuma di perjalanan mungkin tidak tahu seperti apa, korban tidak lagi ikut kerja dengan pelaku. Intinya mereka sudah kenal dekat dan cukup lama,” jelas Ipda Harits.

Saat ini, terduga pelaku BJ dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Babar untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kasus ini akan diproses hukum oleh pihak kepolisian setempat sesuai bunyi Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana Penganiayaan.