Oleh karena itu Ombudsman menggelar rakor dengan Pj Wali Kota Pangkalpinang dalam pihak terkait.

Dan setelah pertemuan beberapa kali dengan masyarakat juga rakor yang sangat panjang hari ini, Ombudsman RI berterima kasih kepada PJ Wali Kota Pangkalpinang yang telah memberikan solusi penyelesaian terhadap persoalan itu.

“Ada dua solusi yang kita sepakati bersama, pertama soal legalitas lahan itu nanti akan ditangani oleh kelurahan setempat dan camat dan kedua terkait dengan keberadaan lahan di sana serta tata ruangnya itu akan diajukan proses revisi nantinya,” terang Shulby Yozar.

Ia juga berharap proses penyelesaian secara administratif dapat rampung dalam waktu 30 hari ke depan agar tidak menghambat pelayanan ke masyarakat, khususnya hak untuk pelayanan tanah perkuburan di kelurahan sekitar.

Baca Juga  Tim Monev Stamarena Polri Kunjungi Polda Babel, Tinjau Pelayanan Publik di Polda dan Polresta Pangkalpinang

“Dengan adanya solusi ini, diharapkan polemik yang telah berlangsung cukup lama dapat terselesaikan dengan baik dan memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi masyarakat Kelurahan Air Kepala Tujuh,” tutup Yozar.**