Dan tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Babel juga telah mencapai 98% Universal Health Coverage (UHC). Artinya, hampir seluruh masyarakat telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan.

“Dengan capaian ini, kita berharap masyarakat merasa aman dan terjamin ketika berobat di fasilitas kesehatan mana pun di Provinsi Babel,” ujarnya.

Adi juga menjelaskan terkait mekanisme perlindungan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang terputus karena kondisi tertentu, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peserta tersebut bisa dialihkan ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan langsung mendapatkan layanan kesehatan.

“Kalau ada tunggakan, tetap ada regulasi cara pembayaran yang meringankan peserta. Intinya, pasien tetap bisa berobat dengan bantuan PBI,” tutupnya.*

Baca Juga  Eddy Iskandar Harap PT Timah Tetap Utamakan Kesejahteraan Masyarakat