RN bersama 2 rekannya nekat naik ke atas ponton selam.

RN langsung mengejar AKML. Pelaku lalu menusukkan tombak ke arah AKML.

Ketika itu, korban berusaha menangkap mata tombak dengan tangan kanannya.

Akibatnya korban mengalami luka robek di telapak tangan.

Korban juga terjatuh saat dikejar pelaku.

Polisi yang berada di atas ponton tersebut akhirnya berhasil mengamankan tombak pelaku.

Sementara, RN langsung kabur menggunakan speed lidah.

Atas kejadian itu korban melapor dan Satpolairud Polres Basel melakukan penyelidikan.

“Pelaku hadir saat dilakukan pemanggilan. Usai diperiksa dan gelar perkara. Pelaku RN langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegas Iptu Mulia Renaldi.

Ia menambahkan, pelaku RN dijerat pidana pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Baca Juga  Pria Paruh Baya di Bangka Barat Tertimbun Longsoran Tanah Ketika Cari Pasir Timah Dibelakang Rumahnya

“Barang bukti yang diamankan adalah tombak berikut 1 unit speed lidah. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Mulia.