Ia mengatakan, kasus ini sudah dalam penanganan Unit Lakalantas Satlantas Polres Babar di bawah pimpinan AKP Ramos Gapita S. Polisi memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan usut tuntas penyebab dan memastikan pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat. Pengemudi pikap tengah diperiksa intensif oleh penyidik untuk mendalami unsur kelalaian sesuai Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” ujarnya.

“Kami juga telah melaporkan hasil awal penanganan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam peristiwa ini, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp25 juta. Kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan sebagai barang bukti,” jelas Iptu Yos.

Baca Juga  PPK Mentok Tutupi Hasil Pleno Rekap Suara Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU

Untuk menghindari kejadian serupa tak terulang kembali, Polres Bangka Barat kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara. Terutama di jalur yang rawan dan minim penerangan.