Tindak pidana migas sebanyak 1 kasus, penambangan tanpa izin (illegal mining) 2 kasus, mucikari 1 kasus, perjudian 1 kasus,.pengrusakan lahan 1 kasus, tindak pidana ITE 1 kasus, Curas/Gelap dan Penipuan/Gelap masing-masing 1 kasus.

“Kasus-kasus seperti kekerasan seksual terhadap anak dan penambangan ilegal menjadi perhatian khusus kami. Upaya penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional dan transparan,” tegas IPTU Imam.

Polres Bangka Tengah juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan jika menemukan potensi atau kejadian tindak kriminal.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Informasi dari warga sangat membantu kinerja kepolisian dalam pengungkapan kasus,” tambah IPTU Imam.

Baca Juga  Berburu Takjil, Pemotor di Koba Diimbau Tetap Kenakan Helm

Dengan capaian ini, Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.