Ternyata, saat diserahkan ke polisi, petugas menemukan 1 paket sabu.

“Satreskrim lalu berkoordinasi dengan Satres Narkoba. Petugas kita langsung melakukan penggeledahan di kediaman KP. Bersama Ketua RT sempat dan kembali menemukan 5 paket sabu dengan total 0,9 gram,” jelas Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayato didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Defiansyah saat konferensi pers, Selasa (27/5/2025).

Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas kapolres.

Baca Juga  Innalillahi, Nelayan Jaring Ditemukan Mengapung di Perairan Sadai