Kejagung Usut Tipikor Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Sebesar Rp9,9 Triliun

JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menaikkan status ke tahap penyidikan, terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d 2022.

Pengalihan status ke penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam siaran persnya, Senin (26/5/2025) menyebut, kasus posisinya Kementerian Dikbudristek pada tahun 2020 menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Baca Juga  Kominfo Telusuri Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU

“Berdasarkan pengalaman ujicoba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek sebelumnya pada tahun 2018 – 2019 telah ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet,” kata Harli.

Menurutnya, kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif;