“Sebelum masuk, pelaku memang ada meminta izin terlebih dahulu kepada pelapor dan suaminya. Suami pelapor mempersilahkan dan pelaku masuk ke dalam kamar. Di sana, disaksikan oleh pelapor, ada permintaan pelaku yang kurang begitu etis,” ujar AKP Fajar.

“Korban sempat menolak tapi si pelaku meyakinkan walaupun malam itu belum terjadi dugaan persetubuhan. Pelaku sempat bilang bahwa ia dapat mengobati korban sampai sembuh dan setelahnya pelaku melakukan ritual dengan membaca doa-doa,” katanya.

Tidak lama kemudian pelapor, izin ke luar kamar. Esok harinya, pada Senin (19/5/2025), pelapor merasa lemas dan tidak mengetahui apa yang terjadi di rumahnya. Pada Selasa (20/5/2025) sekira sekira pukul 18.30 Wib, korban mengatakan pelaku akan datang lagi.

Baca Juga  Kepergok Curi 180 Kilogram Sawit PT THEP, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

Lebih lanjut pada saat itu korban lantas diarahkan ke sebuah rumah milik G di Kota Mentok untuk mencegah hal yang tak diinginkan. Setelah korban tiba diantar saksi P, P kemudian menjemput ibu korban atau pelapor untuk mendampingi korban di rumah G.

“Sesampainya dirumah G ini si pelapor mendengar cerita dari korban bahwa dirinya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan pelaku. Mengetahui hal itu ia langsung menghubungi suaminya dan memberitahu bahwa pelaku telah menyetubuhi anak mereka,” katanya.

“Dari situlah kasus ini terungkap dan si ayah korban menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna ditindaklanjuti. Sejauh ini baru itu yang bisa kami jelaskan, kalau ada perkembangan akan segera kami sampaikan,” katanya.

Baca Juga  Pelaku Penusukan Satpam Pelabuhan Dicokok Macan Putih dan Meriam Polsek