Ada sebuah kejadian kecelakaan dimana kendaraan sepeda motornya tanpa dilengkapi persyaratan teknis seperti lampu-lampu, spion dll sehingga sesungguhnya kendaraan tersebut tidak layak karena disituasi gelap kendaraan tidak terlihat.

Lebih lanjut, Perwira Melati Tiga Polri ini juga membeberkan terkait jumlah pelanggaran yang terjadi pada minggu ketiga dan keempat bulan Mei 2025 ini.

Disebutkan Hendra, jumlah pelangggaran lalu lintas pada periode ini mengalami penurunan sebanyak 375 kasus.

“Untuk pelanggaran terjadi penurunan, dengan perbandingan minggu ketiga ada sebanyak 1.421 dan minggu keempat ada sebanyak 1.046 kasus,” sebutnya.

Menurut Hendra, para pelanggar lalu lintas ini diberikan berbagai tindakan mulai dari tilang Etle, tilang manual hingga teguran.

Baca Juga  Sepekan Operasi Patuh Menumbing 2024, Polda Babel Catat 2.281 Pelanggar Lalu Lintas

Kata Hendra, adapun yang mendominasi pelanggaran mulai dari penggunaan sabuk, penggunaan helm, knalpot brong dan juga kendaraan ovel dimensi ovel load (odol).

“Tentunya, kami terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berlalu lintas. Ingat, kejadian fatalitas kecelakaan dimulai dari adanya pelanggaran. Yang perlu diingat, tertib berkendara adalah kunci utama keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.

“Dan dalam waktu dekat korlantas Polri dan stake holders terkait akan menetapkan kebijakan Indonesia Menuju Zero Over Loading dan Over Dimension maka kami himbau untuk kendaraan yg tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan agar segera disesuaikan dengan ketentuan,” tutup Hendra.